Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak. Kita diharuskan pergi ke samsat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tetapi seiring berkembangnya teknologi, pelayanan untuk masyarakat sekarang semakin mudah.
Termasuk cara untuk cek dan membayar pajak kendaraan bermotor. Kita tidak perlu repot – repot lagi untuk pergi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Kita sekarang bisa melihatnya melalui online.
Bagaimana caranya? Simak informasi berikut ini.
1. MELALUI WEBSITE
Cara yang pertama anda bisa mengecek melalui website. Jika anda di daerah DKI Jakarta anda bisa membuka website ini https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Setelah itu masukkan apa yang disuruh dan klik proses.
2. MELALUI APLIKASI
Cara yang kedua ini sangatlah mudah. Kita hanya perlu menginstall aplikasi “Cek Pajak Kendaraan Bermotor”. Anda bisa menginstall nya melalui Google Playstore dan App Store.
Atau anda bisa ke tautan berikut https://play.google.com/store/apps/details?id=xyz.indonesiabisa.pkb
3. MELALUI LAYANAN UNSTRUCTURED SUPPLEMENTARY SERVICE DATA (USSD)
Untuk menggunakan layanan ini kamu hanya perlu panggil ke *368*1# melalui ponsel. Setelah itu anda bisa pilih sesuai apa yang anda butuhkan. Tetapi, cara ini hanya bisa untuk para pengguna kartu Telkomsel.
4. MELALUI SMS
Alternatif lain untuk mengecek masa pajak dan biayanya anda juga bisa dengan mengirim SMS ke 8893. Dengan format info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa menggunakan spasi, kemudian kirim.
Perlu diperhatikan bahwa cara – cara berikut hanya bisa dilakukan dalam pajak kendaraan bermotor tahunan, atau maksimal memiliki tunggakan sampai satu tahun.